PORTAL BOGOR, Cibinong - Ratusan petani penggarap Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1 atau BPN Cibinong, Senin (6/5/2024) pagi.

Aksi ratusan petani itu menuntut kepada kantor pencatatan pertanahanan tersebut untuk membatalkan perpanjangan sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT. Hevea Indonesia.

Koordinator aksi, Isep Firdaus mengatakan, bahwa sudah hampir 30 tahun atau sejak tahun 1997 masyarakat Desa Cisarua, Curugbitung, dan Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, yang tergabung dalam perkumpulan petani Amanat telah menggarap, menguasai dan memanfaatkan tanah bekas HGU PT. Hevea Indonesia yang telah  ditelantarkan tersebut.

Para petani menggarap lahan itu sebagai mata pencaharian mereka untuk menyejahterakan masyarakat.

"Baik sebagai ruang ekonomi, permukiman, sarana pendidikan, agama, olahraga, sarana pemakaman umum fasilitas sosial lainnya," kata Isep Firdaus kepada wartawan.

Lebih lanjut Isep Firdaus mengatakan, bahwa pihaknya selaku petani penggarap lahan tersebut telah memanfaatkan lahan terlantar atas niat baik masyarakat untuk memelihara, menyuburkan dan mencegah kerusakan tanah di lahan bekas HGU PT. Hevea Indonesia.

Hal ini sesuai dengan pasal 15 undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang berisikan memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomis lemah.

"Bahwa pada tahun 2019 Kanwil ATR/BPN Jawa Barat telah menetapkan lahan tersebut sebagai objek redistribusi Tanah kategori V, kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 dengan melaksanakan sosialisasi kepada kami perihal pelaksanaan redistribusi tanah tersebut," ungkap Isep Firdaus.

Menurut Isep Firdaus, agenda itu tidak pernah dilaksanakan, malah BPN Kabupaten Bogor bersama Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor, justru bernafsu ingin tetap memperpanjang HGU dan terkesan mengabaikan hasil kegiatan Dara (DIP4T) tahun anggaran 2022.