PORTALJABAR, Tamansari - Camat Tamansari Yudi Hartono menyatakan aktivitas PT Prima Mustika Candra (PMC) di kawasan Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, masih memiliki dasar legalitas yang sah.
Menurut Yudi Hartono, hal itu karena perusahaan PT Prima Mustika Chandra tersebut sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Yudi Hartono menanggapi polemik pembongkaran bangunan dan penertiban lahan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Selama dokumen legalitas itu belum dicabut, maka statusnya masih berlaku secara hukum,” kata Yudi Hartono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor pada Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan, masyarakat yang masih meragukan legalitas perusahaan dipersilakan menempuh jalur hukum agar persoalan diselesaikan secara objektif dan tidak memicu konflik berkepanjangan.