PORTALJABAR, Cibinong - Keberadaan atas harta benda wakaf berupa Tanah di Kab Bogor jumlahnya cukup banyak. Meski demikian, masih banyak harta benda wakaf yang belum mengurus sertifikasinya.
Demikian sampaikan Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aripudin saat memenuhi undangan rapat Musyawarah Nazir Wakaf Pesantren Terpadu Daaruttaqwa, Kamis,16 April 2026 di Pondok Pesantren Terpadu Daaruttaqwa.
Dalam kesempatan tersebut, Aripudin mengatakan bahwa status tanah wakaf Pesantren Daruttaqwa berdiri di atas tanah wakaf seluas 11.041 m2 sesuai dengan Akta Pengganti Akta ikrar wakaf no : K.19/BA.030.2/164/1997.
"Sesuai sengan ketentuan UU No 41 tentang wakaf, Nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya," kata Aripudin.
"Maka, saya berharap Nazir Pesantren Terpadu Daruttaqwa yang masih ada, karena nazirnya masih perorangan atau kelompok orang dan belum beralih menjadi nazir badan hukum, tolong segera melakukan pengurusan sertifikasi wakaf," sambung Aripudin.
Lebih lanjut alumnus Pondok Pesantren Daaruttaqwa tersebut mengatakan, bahwa nazir wakaf Pesantren Daruttaqwa belum mengalami perubahan atau pergantian.
Saat ini, ujar Aripudin, nazir masih tercatat atas nama nazir perorangan atau kelompok orang, dan belum menjadi nazir badan hukum.
"Data tersebut, saya sudah melakukan konfirmasi ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) Cibinong maupun ke Badan Wakaf Indonesia sesuai regulasi yang ada," katanya.
Aripudin menegaskan, bahwa para nazir Pesantren Daaruttaqwa yang masih ada saat ini, agar segera melakukan pengelolaan wakaf sesuai tata kelola wakaf yang diatur dalam UU No 41 2004, PP maupun peraturan Badan Wakaf Indonesia. (***)