PORTAL BOGOR, Cibinong - Kasus suap auditor BPK Jabar di Kabupaten Bogor hingga mengakibatkan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Adam Maulana, Ihsan Ayatullah dan Rizki divonis bersalah telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai LIMBO hanya melakukan tebang pilih dalam pemberantasan kasus dugaan korupsi tersebut.
Pasalnya, KPK hanya menargetkan Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah,Rizki dan auditor BPK Jabar sebagai tersangka hingga akhirnya divonis bersalah
Sedangkan para penyuplai uang untuk menyuap auditor BPK Jabar tersebut, hingga saat ini hanya menjadi saksi saat persidangan berlangsung di Bandung.
Padahal, tanpa adanya suplai uang tersebut, tidak akan mungkin terjadi suap auditor BPK hingga ditangkap KPK.
Para penyuplai atau penyedia uang untuk suap auditor BPK tersebut, berasal dari pejabat Pemkab Bogor, kontraktor hingga pengurus organisasi.
Berikut daftar nama inisial penyuplai uang untuk suap auditor BPK Jabar, seperti yang tertuang dalam surat dakwaan KPK dan resume putusan sidang.
1. YK, Rp 200 juta
2. SN, Rp 30 juta