PORTAL BOGOR, Ciawi - Pemberitaan terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah direktur RSUD se-Kabupaten Bogor, ramai dibahas warga.
Direktur Utama RSUD Ciawi, dr Fusia Meidiawaty saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jika selama ini dirinya patuh dalam melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
"Saya sangat faham soal itu. Saya sangat patuh aturan. Kalau saya tidak lapor, tentunya saya sudah ditegur KPK," kata Dr Fusia Meidiawaty.
Lebih lanjut Dr Fusia Meidiawaty mengatakan, dirinya memberikan laporan harta kekayaan kepada KPK terakhir tahun 2020.
Pada tahun 2021 dan 2022, karena sudah bukan lagi menjadi pejabat penyelenggara negara, dr Fusia Meidiawaty mengaku tidak memberikan laporan harta kekayaan.
"Saya sudah tidak wajib laporan LHKPN tahun 2021 dan 2022. Saya tidak wajib LHKPN, maka saya tidak laporan," jelasnya.
Dr Fusia Meidiawaty mengatakan, dirinya sudah tidak menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2020, sehingga di tahun 2021 dan 2022 tidak wajib memberikan laporan harta kekayaan.
"Saya terakhir menjadi PPK tahun 2019 mas, dan dilantik menjadi Dirut RSUD Ciawi bulan November 2022," jelasnya.
Diketahui, dr Fusia Meidiawaty mulai memberikan laporan harta kekayaan sejak tahun 2017 saat pertama kali menjabat sebagai PPK RSUD Cibinong.