PORTAL BOGOR, Cibinong - Ramainya pemberitaan tentang berakhirnya masa jabatan Direksi Perumda Pasar Tohaga, menarik aktivis Central Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (CGMPB) ikut berkomentar.

CGMPB menilai, banyak pihak yang belum membaca aturan terkait dengan mengangkat kembali direksi BUMD di Kabupaten Bogor, yakni Perbup Nomor 63 Tahun 2021.

Karena belum membaca aturan tersebut, banyak pihak yang misleading dalam menyikapi keputusan PJ Bupati Bogor untuk memperpanjang kembali jabatan Dirut Perumda Pasar Tohaga.

Salah satu diantaranya, yang menyatakan jika keputusan PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu yang mengangkat kembali atau memperpanjang jabatan direksi tanpa melalui mekanisme seleksi, berarti maladministrasi dan cacat hukum.

Menurut aktivis CGMPB, Asep Kurnia alias Askur, pernyataan tersebut kurang benar.

Pasalnya, Pemkab Bogor sudah memiliki aturan sendiri terkait dengan pergantian direksi Perumda Pasar Tohaga yang telah berakhir masa jabatannya.

"Keputusan PJ Bupati Asmawa Tosepu untuk mengangkat kembali Haris Setiawan sebagai direktur Perumda Pasar Tohaga, itu sesuai aturan," kata Askur.

Askur pun menyitir Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 63 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas/Komisaris Dan Anggota Direksi Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Kabupaten Bogor, pasal 43.

"Dalam Perbup Nomor 63 Tahun 2021 pasal 43, itu jelas dan terang bahwa seleksi direksi seperti pasal 25 ayat (1) itu tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya," jelas Askur.