PORTAL BOGOR, Cibinong - Pengembang perumahan di Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor mengajukan ruislagh atas lahan SMPN 3 Gunung Putri.

Proses pengajuan ruislagh saat ini sedang dibahas oleh Pansus Ruislagh, bahkan sudah dilakukan peninjauan lapangan bersama.

Namun sayangnya, proses ruislagh yang diajukan oleh pengembang perumahan tersebut terancam batal dilanjutkan.

Hal ini karena lahan yang disediakan oleh pihak pengembang lebih kecil dibandingkan dengan luas lahan SMPN 3 Gunung Putri.

“Proses ruislag sudah final kita tunda dulu. DPRD Kabupaten Bogor sudah memutuskan agar proses ruislagh itu dibahas ulang, karena kita tak ingin ruislagh itu justru merugikan pemerintah daerah, apalagi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) lahan SMPN 3 Gunung Putri itu sangat mahal,” kata Ketua DPRD Rudy Susmanto, kepada wartawan, Rabu (08/11/2023).

Lebih lanjut Rudy Susmanto mengatakan, dalam aturannya ruislagh lahan milik Pemda bisa dilaksanakan sepanjang memberikan keuntungan atau manfaat bagi Pemda.

“DPRD Kabupaten Bogor telah memutuskan, ruislagh lahan harus diganti dengan lahan, bukan dengan bangunan. Kenapa? karena kalau bangunan itu kan mengalami penyusutan setiap tahunnya, tapi kalau lahan justru nilainya akan terus bertambah, apalagi kedepannya, Kabupaten Bogor, butuh lahan-lahan kosong untuk membangun infrastruktur penunjang layanan publik,” tegas politisi Gerindra itu.

Informasi yang dihimpun, luas lahan relokasi untuk SMPN 3 Gunung Putri ternyata lebih kecil dibandingkan dengan luas eksisting berdirinya SMPN 3 Gunung Putri. 

Hal itu menyebabkan DPRD Kabupaten Bogor menunda pembahasan lebih lanjut terkait dengan proses ruislagh yang diajukan pengembang perumahan tersebut.