PORTALBOGOR, LEUWILIANG - Alat Peraga Kempanye atau APK merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanan kempanye partai politik, yang berguna untuk memperkenalkan calon, termasuk di Pemilu 2024.

Namun tidak jarang kasus pelanggaran juga mewarnai sejumlah APK yang dipasang oleh Parpol tersebut disetiap momentum Pemilu.

Taopik Jayadi selaku Aktivis Bogor mengkritisi hal tersebut, dirinya mengkritisi berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang telah dijabarkan mengenai Pemilu yang mengatur larangan pemasangan bahan kampanye dibeberapa tempat umum.

"(Larangan itu diantaranya) ditempat sarana ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik Pemerintah," ungkap Taopik Jayadi aktivis yang berasal dari salah satu Desa Kecamatan LeUwiliang pada Jum'at, 10/ November 2023.

"dan ditiang-tiang listrik maupun pertigan jalan nasional ataupun provinsi dan jalan kabupaten bogor, beserta dijalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, hingga di taman dan pepohonan," ujarnya.

Taopik Jayadi pun menjelaskan dalam Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

"Sehingga jelas larangan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Kampanye tidak mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat, dan menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan," kata pria yang akrab disapa Taopik.

Lebih lanjut, masih kata Taopik yang mengatakan dalam  Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

"Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perbup Nomor 3/2016 tentang tata cara izin penyelenggaraan reklame," terangnya.