PORTALJABAR, Cibinong - Sidang kasus uang pengamanan proyek e-katalog Rp 300 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa (3/12/2024) sore.

Agenda sidang kali ini adalah Putusan Sela, dimana majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan untuk menolak pledoi terdakwa YS dan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Sidang dengan agenda kesaksian para saksi akan digelar pada hari Senin pekan depan.

Kuasa hukum YS, Berto Tumpal Harianja mengatakan, kliennya tidak melakukan pemerasan namun diminta bantuan untuk pengamanan proyek e-katalog senilai Rp 600 miliar pada Pemkab Bogor tahun 2024 ini.

Berto Tumpal Harianja mengatakan, jika YS benar-benar anggota KPK, berarti instansi Disdik Kabupaten Bogor berupaya melakukan tindakan penyuapan.

Namun jika YS terbukti bukan anggota KPK alias KPK gadungan seperti yang dituduhkan kepada terdakwa, dan pejabat Disdik Kabupaten Bogor memberikan uang sejumlah Rp 650 juta, hal itu menandakan jika ada masalah dalam proyek e-katalog Pemkab Bogor, khususnya Disdik Kabupaten Bogor.

"Pasti ada masalah, kenapa mereka memberikan uang? Jangankan ratusan juta, minta satu juta aja sulit, ini mereka malah memberikan uang dengan jumlah Rp 650 juta. Nah inikan jadi tanda tanya," kata Berto Tumpal Harianja.

Lebih lanjut Berto Tumpal Harianja mengatakan, karena adanya berbagai permasalahan tersebut, pihaknya akan mendorong KPK untuk menetapkan para saksi tersebut sebagai tersangka juga.

"Jadi kita mendorong KPK, supaya orang-orang tersebut menjadi tersangka," tegas Berto Tumpal Harianja.