PORTALBOGOR.COM, CIBINONG - Ketua Pansus Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yakni Nurodin alias Jaro Peloy sujud syukur usai ditetapkannya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 7 November 2023.

Sekertaris DPC PKB ini menyebut bahwa disahkannya Raperda menjadi Perda merupakan bentuk kepedulian terhadap Pondok Pesantren. 

"Alhamdulillah ini bentuk kepedulian kami terhadap lembaga keagamaan, agar bisa lebih maksimal dalam memfasilitasi pondok pesantren dalam segala sektor," kata Jaro Peloy kepada awak media portalbogor.com pada Rabu, 08 November 2023.

Ia menyampaikan bahwa PKB dari pusat hingga daerah terus menyuarakan fasilitasi untuk kesejahteraan pondok pesantren melalui peran fungsi mereka sebagai wakil rakyat yang peduli sektor keagamaan.

"Perjuangan memaksimalkan peran pemerintah terhadap pesantren juga dilakukan kader PKB yang menjadi wakil rakyat di pusat hingga daerah lewat dorongan pembentukan aturan pemerintahan," paparnya.

Ia menyebut, pembuatan Perda itu mengacu pada UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, yang didalamnya ada klausul bahwa pemerintah daerah bisa memfasilitasi pondok pesantren.

"Itu terbagi kepada (beberapa) hal. Pertama, fasilitasi sektor pendidikannya, ini dibutuhkan untuk membantu sarana dan prasarana di pondok pesantren," ujarnya.

Kedua, lanjut Jaro Peloy, dalam Perda tersebut juga memfasilitasi pada sektor dakwan di pondok pesantren. Pemerintah daerah memfasilitasi para santri untuk memaksimalkan pengembangan keagamaan disetiap pondok pesantren. 

"Santri harus difasilitasi oleh pemerintah daerah, yang akan dibuat tim fasilitasi yang dipayungi Perbup dan diberikan SK oleh Bupati," ungkapnya.