PORTALBOGOR.COM, CIBINONG -  Pemkab Bogor secara resmi telah menerima hibah tanah seluas 52 hektar dari PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang diperuntukan lahan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) korban bencana alam banjir bandang dan longsor pada 1 Januari 2020 silam.

Tanah PTPN VIII yang awalnya milik perkebunan sawit tersebut berada di Desa Sukaraksa dan Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg serta Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor.

"Setelah 3 tahun lebih, alhamdulillah hari ini penyerahan aset berupa tanah oleh PTPN VIII ke Pemkab Bogor selesai," ujar Iwan Setiawan Bupati Bogor kepada awak media portalbogor.com pada Senin, 6 November 2023.

"Dimana luas lahan yang diserahkan luasnya 52 hektar, dan lokasinya di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Sukajaya," kata Bupati Bogor.

Iwan Setiawan menerangkan dengan akte hibah lahan ini, ada kepastian hukum baik untuk PTPN VIII, Pemkab Bogor maupun korban bencana alam yang menerima bantuan Huntap.

"Penyerahan yang dilakukan oleh PTPN VIII ini bukan hanya tanah, tetapi juga pohon-pohon sawit yang berada di lahan seluas 52 hektare," ucapnya.

"Hal ini patut disyukuri oleh masyarakat korban bencana alam," terang Iwan Setiawan.

Lebih lanjut, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa penerima manfaat yakni korban terdampak bencana tidak bisa memperjual belikan Huntapnya yang selama ini mereka huni.

"Saya ingatkan bahwa Huntap tidak boleh diperjual belikan, karena lahannya merupakan milik Pemkab Bogor atau tepatnya mereka hanya mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang dimiliki oleh Pemkab Bogor," bebernya.