PORTALBOGOR.COM, JAKARTA - November merupakan bulan yang mendatangkan kebahagiaan bagi seluruh Pejabat Negeri Sipil (PNS) karena Pemerintah kembali membayarkan gaji pokok beserta tunjangannya.
Gaji pokok PNS tersebut diatur sebagaimana tertuang dalam PP nomor 15 tahun 2019, sedangkan untuk tunjangannya terdapat pada peraturan lainnya yang terpisah dengan peraturan terkait besaran gaji pokok.
Berikut portalbogor.com sampaikan terkait nominal gaji pokok PNS golongan I sampai IV yang diterima PNS pada bulan November:
1. Gaji PNS Golongan I:
I/a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800;
I/b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900;
I/c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500;
I/d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500;
2. Gaji PNS Golongan II: