PORTALBOGOR.COM, JAWA BARAT - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya mengungkap alasan mengapa baru menetapkan status tersangka untuk Pegi Setiawan alias Perong sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky di Cirebon.

Penetapan ini terjadi setelah delapan tahun kasus tersebut berlangsung yang mengundang kembali perhatian publik terhadap tragedi yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon.

Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti kuat dari pemeriksaan pelaku lainnya serta STNK sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi keji tersebut.

"Kita cek kartu keluarga, STNK sepeda motor, dan identitas lain, yakin ini adalah Pegi Setiawan," jelas Kombes Pol Surawan, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat kepada awak media pada Minggu (26/5).

Setelah insiden pembunuhan, Pegi melarikan diri dan mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan. Ia pindah ke Bandung bersama ayah kandungnya dan tinggal di sebuah kontrakan.

Ayah kandungnya turut berperan dalam menyembunyikan identitas Pegi dengan mengelabui pemilik kontrakan, mengklaim bahwa Pegi adalah keponakannya.

Akibatnya, tindakan ini telah mempersulit pihak kepolisian untuk melacak keberadaan Pegi selama bertahun-tahun.

Selain itu, saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan terkait sosok pelaku utama pembunuhan Vina di Cirebon juga tidak berani berbicara, yang semakin menyulitkan proses penyelidikan.

"Jadi kenapa kita kesulitan mengungkap kasus ini? Karena memang saksi yang berani menerangkan itu belum ada," ungkap Surawan.