PORTALBOGOR.COM, SUKAJAYA – Pemilu kini telah memasuki tahapan kampanye, Ketua Panwascam Sukajaya menilai bahwa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) harus bekerja penuh waktu dan keharusan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas yang disampaikan saat rapat koordinasi penanganan pelanggaran dengan PKD di Kecamatan Sukajaya pada Senin, 04 Desember 2023.

Panwaslu Kecamatan Sukajaya juga kembali menegaskan pelaksanaan UU No 7 Tahun 2017 dan Surat Edaran Bupati Bogor tentang Netralitas ASN, Pegawai Pemerintah, dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan mengingat Pemilu nanti dinilai berpotensi akan banyak terjadi pelanggaran pada tahapan Kampanye, maka PKD dituntut untuk harus bekerja penuh waktu.

Ketua Panwascam Sukajaya yakni Udi Samhudi menyampaikan bahwa tim pengawas harus bekerja penuh waktu itu bukanlah tanpa alasan.

Mengingat dalam waktu dekat akan segera memasuki tahapan kampanye, tentunya eskalasi dan mobilisasi massa akan meningkat. Maka dari itu, PKD harus bersiap kapan saja.

“Kerja kita dituntut penuh waktu, ketika terjadi dugaan pelanggaran, peserta Pemilu atau masyarakat akan datang menemui kita dan itu tidak mengenal waktu, bisa saja siang atau malam hari,” ujar Ketua Panwascam Sukajaya yang dikutip portalbogor.com pada Senin (04/12).

Udi Samhudi menilai bahwa upaya itu merupakan waktunya bagi jajaran PKD se-Kecamatan Sukajaya untuk menghadirkan keadilan Pemilu yang dapat dirasakan oleh semua pihak.

“Kesiapan jajaran Panwascam dan PKD di 11 Desa se-Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor sangat dibutuhkan sebagai kepanjangan tangan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Bogor," terangnya.

Waktu pelaksanaan kampanye dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Feberuari 2023, yakni selama 75 hari. Sedangkan prihal menurunkan spanduk, bukanlah kewenangan pengawas Pemilu.