PORTALBOGOR.COM, SUKAJAYA - Kali ini giliran puluhan Alat Peraga Sosial (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari sejumlah partai peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor tepatnya 11 Desa ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), bersama Satpol PP, Kepolisian dan TNI.

Diketahui diungkapkan oleh Ketua Panwascam Kecamatan Sukajaya yakni Udi Samhudi pada Kamis, 09 November 2023.

"Pada hari Kamis, Panwascam bersama Pol PP dan PKD se-Kecamatan Sukajaya mulai dari wilayah Desa Sipayung, Sukajaya, Harkatjaya, Urug, Kiarapandak, Kiarasari, Cisarua, Cileksa, Pasirmadang, Jayaraharja, Sukamulih," ujarnya kepada awak media portalbogor.com pada Kamis (09/11).

"Penertiban ratusan APS Caleg yang diduga melanggar aturan itu sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI Nomor: 070/KA.02/K.JB-04-09/11/23 yang berdasarkan Surat Himbauan No: 239/PM.00.02/K.JB-04/10/2023 Bawaslu Kabupaten Bogor," kata Udi Samhudi.

Lebih lanjut masih kata Udi Samhudi, gerak Satpol PP Sukajaya bersama PKD se-Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor tersebut tidak lain adalah upaya menindak sepanduk Caleg yang dinilai menyalahi aturan.

"Puluhan spanduk para Caleg berhasil diturunkan Satpol PP bersama PKD disejumlah wilayah yakni sepanjang jalan Nasional maupun Provinsi Kabupaten Bogor atau di jalan desa-desa," jelasnya.

Spanduk atau baleho, banner yang terdapat surat suara, contoh surat suara misalnya pada spanduk DPR RI, DPRD Provinsi ataupun Kabupaten Bogor, dan jalan desa itu ditertibkan.

Panwascam bersama Satpol PP dan PKD se-Kecamatan Sukajaya melakukan aksi razia tersebut berdasarkan intruksi oleh BAWASLU terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang dilakukan sejak tanggal 7 sampai 28 November 2023. Setelah tanggal itu, APS baru diperbolehkan penggunannya.

Panwascam berharap untuk para pengurus Pimpinan Anak Cabang disetiap Parpol Kecamatan Sukajaya khususnya agar bisa menjaga kenyamanan dan ketertiban.