PORTALBOGOR.COM, PARUNG PANJANG - Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) kembali mengirimkan surat kepada Bupati Bogor Iwan Setiawan pada Kamis, 28 Desember 2023.
Surat tersebut, bernomor 026/Agjt/Srt/XII/2023, menyoroti isu terkait rotasi jabatan atau Tour Of Duty di Kabupaten Bogor, khususnya terkait dengan jabatan Camat di wilayah tersebut.
Dalam suratnya, AGJT menyampaikan penolakannya terhadap penempatan Camat yang dianggapnya bermasalah, terutama terkait dengan mobilisasi truk tambang dan dampak negatif yang ditimbulkannya.
"Sebagaimana diketahui bersama bahwa Kecamatan Rumpin dan Parung Panjang memiliki kesamaan masalah yakni terkait mobilisasi truk tambang dengan segala turunan masalahnya," ujar Junaedi Adhi Putra kepada awak media portalbogor.com pada Kamis (28/12).
Junaedi Adhi Putra sebagai Ketua AGJT menyatakan bahwa masalah seperti kerusakan infrastruktur, kemacetan, kecelakaan, pungli, dampak kesehatan masyarakat, dan pelibatan anak dibawah umur masih terus dirasakan oleh warga di beberapa kecamatan, termasuk Rumpin, Parung Panjang, Cigudeg, dan Gunung Sindur.

"Kerusakan infrastruktur, kemacetan, kecelakaan, pungli, ISPA dan pelibatan anak dibawah umur masih harus dirasakan oleh masyarakat Rumpin, Parung Panjang, Cigudeg, dan Gunung Sindur sampai saat ini," katanya.
AGJT telah melakukan berbagai upaya, seperti surat menyurat, dialog, musyawarah, dan aksi di jalan, namun merasa bahwa respons dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Provinsi belum sepenuhnya memadai.
Meskipun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56/2023 telah diterbitkan sebagai hasil desakan masyarakat, AGJT menganggap bahwa implementasinya belum berjalan dengan baik tanpa adanya sanksi hukum dan ketegasan bagi pelanggar.
Dalam surat desakan tersebut, masyarakat Rumpin menyampaikan sikap penolakan terhadap penempatan Camat yang dianggap bermasalah di Kecamatan Rumpin.