PORTALBOGOR.COM, BOGOR - Pegawai PPPK kini dapat kabar gembira pasca disahkannya UU ASN Tahun 2023 oleh Presiden Jokowi.

Pasalnya, isu terkait masa kerja PPPK yang dinilai hanya 1 tahun menjadi angin lalu.

Diketahui bahwa berdasarkan UU ASN 2023, masa kerja PPPK memiliki waktu kerja hingga pegawai tersebut berusia 58 tahun dan paling lama mencapai usia 60 tahun. 

Mengenai perincian masa kerja PPPK tersebut, telah ditetapkan dalam Pasal 55 UU ASN Tahun 2023.

Adapun masa kerja PPPK yang terbaru, ditetapkan sebagai berikut:

Masa Kerja PPPK 

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

- pejabat pimpinan tinggi utama,