PORTALBOGOR.COM, KOTA BOGOR - Hadirnya aktivitas tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) dengan komoditas emas di Desa Pangradin, Kec. Jasinga, Kab. Bogor menuai keresahan masyarakat yang menuntut instansi terkait untuk segera mengambil tindakan hukum.
Pasalnya, PETI berpotensi besar dalam mencemari lingkungan yang diakibatkan zat kimia berbahaya berbahan merkuri tanpa pengelolaan limbah.
Akibat dari aktivitas PETI di Desa Pangradin, Kec. Jasinga, warga meresahkan terhadap kerusakan sumber air bersih yang digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Hal tersebut direspon oleh Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Jabar Wilayah II Bogor yakni Iman Budiman S.T., MAP bahwa PETI melanggar UU Minerba Tahun 2020 yang dapat memberikan pidana 5 tahun penjara dan denda hingga seratus milyar rupiah.
"Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Iman Budiman kepada awak media portalbogor.com pada Rabu, 08 November 2023.

"Pada pasal 158, setiap orang yang melakukan Penambangan Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)," tegasnya.
Pada pasal yang lain, yakni Pasal 161 disebutkan bahwa pertambangan tanpa izin dikenai denda pidana yang sama.
Pasal 161, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Karena itu, Iman Budiman juga mengingatkan bahwa aktivitas PETI perlu ditindaklanjuti dengan mencari fakta lapangan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan.