PORTAL BOGOR - Cibinong, Kasus gratifikasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat dalam Opearsi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, terdapat kejanggalan dalam proses pengadilan.
Kejanggalan tersebut ditenggarai, adanya beberapa nama yang telah memberikan suap kepada BPK perwakilan Jawa Barat akan tetapi tidak pernah di gubris, bahkan di jadikan tersangka oleh KPK.
Dalam hal ini, aktivis sekaligus ketua Lingkar Masyarakat Kabupaten Bogor (LIMBO) Dede Jujun, turut menyoroti kejanggalan tersebut.
Dirinya mengatakan, di dalam fakta persidangan Ade Yasin seolah-olah dikorbankan oleh orang sekitarnya.
Menurutnya, Ade Yasin sama sekali tidak memberikan suap kepada Pegawai BPK.
"Fakta persidangan Ade yasin tidak pernah memberikan sepeserpun suap kepada pegawai BPK perwakilan Jawa Barat, jangan hanya mengorbankan Ade Yasin saja," Kata Dede Jujun.
Dede Jujun menambahkan, bahwa ada orang-orang yang memberikan suap kepada pegawai BPK dalam kasus tersebut yang seharusnya ikut menjadi tersangka.
Namun, hingga saat ini malah bebas berkeliaran tanpa di adili hukum.
"Pasalnya, semua bentuk suap berasal dari beberapa orang yang ikut terlibat dan menyerahkan uang suap langsung kepada pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. Namun sampai hari ini mereka masih berkeliaran di luar yang seharusnya mereka di jadikan tersangka bahkan seharusnya di adili dan di hukum sesuai dengan UU yang berlaku," tegas Dede Jujun Ketua LIMBO.