Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meraih juara tiga pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terbaik pada tahun anggaran 2022 tingkat nasional.

Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, John Wempi Wetipo kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat (Aspem Kesra) Kabupaten Bogor, Hadijana, yang mewakili Plt. Bupati Bogor.

SPM Awards diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, di salah satu hotel di bilangan Jakarta Selatan, Selasa, (21/03).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah Kementerian/Lembaga dan sejumlah Pemerintah Daerah se-Indonesia. Untuk kategori Kabupaten terbaik dalam menerapkan SPM tahun anggaran 2022, tiga terbaik diberikan kepada Kabupaten Karanganyar sebagai juara pertama, Kabupaten Soppeng sebagai juara kedua, dan Kabupaten Bogor juara ketiga.

Untuk diketahui, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal, kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima.

Dari 32 urusan pemerintahan, ada 6 urusan wajib pelayanan dasar SPM, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Atas prestasi tersebut, di tempat terpisah, Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, tahun ini pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bogor meraih keberkahan, dengan memperoleh sejumlah penghargaan.

“Pada penghargaan SPM Awards ini kita meraih peringkat terbaik ketiga se-Indonesia. Jumlah penduduk Kabupaten Bogor itu sangat banyak, dan kita dinilai sudah berhasil melaksanakan Standar Pelayanan Minimal terhadap masyarakat,” ungkap Iwan Setiawan.  

Iwan Setiawan berharap, ke depan kita harus bisa lebih meningkatkan lagi, lebih baik lagi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Utamanya pada enam urusan wajib pelayanan dasar.