PORTALBOGOR.COM, JAWA BARAT - Setelah penangkapan Pegi Perong alias Pegi Setiawan, pihak kepolisian kini mengurangi jumlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon dari 11 orang menjadi 9 orang.
Penurunan jumlah ini diumumkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan pada Minggu, 26 Mei 2024.
Sebelumnya, tiga pelaku masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada Agustus 2016.
Dalam dakwaan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terhadap Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani, disebutkan ada tiga nama yang masuk DPO, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa total pelaku sebenarnya adalah 11 orang, termasuk Pegi. Namun, setelah evaluasi dan penyelidikan lebih lanjut, dua pelaku yang sebelumnya diduga terlibat ternyata hanya berdasarkan keterangan pelaku yang sudah tertangkap dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Oleh karena itu, Andi dan Dani dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan ini.
Pegi Perong, yang baru saja ditangkap, akan segera menjalani proses persidangan dan diperkirakan akan menerima hukuman serupa dengan 8 pelaku lainnya, yaitu hukuman seumur hidup.
Delapan pelaku yang sudah dijatuhi hukuman adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky ini sangat menggemparkan masyarakat Cirebon, terutama karena selain dibunuh, Vina juga mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh para pelaku. Kejadian tragis ini terjadi di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon.