PORTALBOGOR.COM, CIGUDEG - Seiring dengan polemik yang berkembang di Desa Banyuresmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor terkait kasus Kepala Desa (Kades) yang dianggap mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya, kini diketahui kasus tersebut sedang dalam penanganan Inspektorat Kabupaten Bogor. 

Kasus ini menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum (APH) setelah permasalahan tersebut mencuat kembali dan terus berlanjut sejak Juli 2023.

Dede Armansyah selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa dirinya tidak mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. 

"Saya tidak mengikuti lagi perkembangannya. Tapi kalau tidak salah, prosesnya masih di Inspektorat," ujar Dede Armansyah kepada awak media portalbogor.com pada Senin (09/01).

Namun, ia menegaskan bahwa jika terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Kades, prosesnya harus melibatkan Inspektorat terlebih dahulu sebelum dilibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Karena prosesnya (yaitu) apabila terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Kepala Desa, (maka alurnya harus) terlebih dahulu ditangani oleh Inspektorat," katanya.

Dede Armansyah menjelaskan bahwa Inspektorat akan menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Kepala Desa jika Kades dinyatakan bersalah, dan diharapkan dapat mengembalikan nilai dari kerugian yang terjadi.

"Sekali pun misalnya itu (kasus) ada pengaduan ke APH, tetap itu (prosesnya) dari APH dilimpahkan dulu ke Inspektorat. Kalau pun teryata memang terkait ada dugaan Tindak Pidana Korupsi, (sedangkan) dia bisa mengembalikan nilai dari kerugian, maka (kasusnya dianggap) selesai," ungkapnya.

Meskipun demikian, Dede Armansyah menekankan bahwa proses hukum ini tetap melibatkan langkah-langkah tertentu, termasuk pelimpahan dari APH ke Inspektorat sebelum mencapai tingkat selanjutnya.