PORTALJABAR, Cibinong — Komandan Brigade Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah, menegaskan bahwa PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) wajib menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional tambang emas Pongkor menyusul insiden munculnya asap di area tambang bawah tanah yang dilaporkan telah menimbulkan korban jiwa sejumlah gurandil.
Penghentian sementara operasional PT Antam tersebut dilakukan untuk melakukan evaluasi atasi insiden kebocoran asap demi keamanan para pekerja PT Antam di masa yang akan datang.
Menurut Ardi Yansah, insiden yang terjadi pada Rabu (14/1/2026) dinihari tersebut, merupakan kejadian serius yang tidak dapat ditoleransi, terlebih asap dilaporkan menyebar dari level 500 hingga level 700 di area tambang bawah tanah.
Kondisi ini menunjukkan adanya potensi kegagalan sistem keselamatan kerja yang seharusnya menjadi standar utama dalam industri pertambangan.
“Ketika sudah ada korban jiwa, maka tidak ada alasan apa pun bagi perusahaan untuk tetap menjalankan operasional. Menghentikan sementara tambang adalah kewajiban moral dan hukum, bukan pilihan. Ini untuk memastikan tidak akan terjadi lagi kecelakaan atau insiden serupa di masa yang akan datang,” tegas Ardi Yansah.
Ardi Yansan menilai pernyataan resmi PT Antam yang menyebut kondisi terkendali dan aman, itu tidaklah cukup dan cenderung menyesatkan publik apabila tidak disertai dengan fakta lapangan yang diverifikasi secara independen.
“Keselamatan pekerja tidak bisa hanya diukur dari pernyataan sepihak perusahaan. Jika benar kondisi aman, lalu mengapa ada korban jiwa? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.
Brigade GPII Bogor secara tegas menuntut penghentian total sementara operasional PT Antam Pongkor hingga dilakukan audit investigasi independen yang transparan, melibatkan Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, aparat penegak hukum, ahli keselamatan pertambangan, serta lembaga pengawas eksternal.
Lebih lanjut, Ardi Yansah menekankan bahwa insiden ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi teknis semata, melainkan harus mengarah pada penetapan pihak yang bertanggung jawab, baik pada level teknis di lapangan maupun pada level manajemen perusahaan.