PORTALBOGOR.COM, CIGUDEG - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, sosialisasikan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) bagi warga penghuni Hunian Tetap (Huntap) di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Kamis (26/10/2023).

Sosialisasi proses sertifikasi HGB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor yakni, Iin Kamaluddin.

Iin Kamaludin menyampaikan, hasil dari proses sertifikasi tersebut nantinya, warga masyarakat yang menghuni Huntap akan mendapatkan surat HGB diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemda Kabupaten Bogor.

"Alhamdulillah, hari ini kita dapat mensosialisasikan proses sertifikasi HGB untuk warga masyarakat yang menghuni Huntap di Kampung Cigoong, RT 01 RW 11 Desa Sukaraksa," jelas Kabid PPK DPKPP Kabupaten Bogor kepada awak media portalbogor.com pada Kamis, 26 Oktober 2023.

"Dan status tanah bukan lagi atas nama PTPN, melainkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemda Kabupaten Bogor. Berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor: 136/HPL/KEM-ATR/BPN/2023 tentang Pemberian Hak Pengelolaan," sambung Iin Kamaludin.

Di tempat yang sama, Staf bagian Pembangunan DPKPP Kabupaten Bogor, Edy Mulyono menambahkan bahwa proses tersebut dilakukan secara bertahap.

Edy menyampaikan bahwa warga sudah mengerti dan memahami sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mengukur langsung ke lokasi Huntap Desa Sukaraksa.

"Pemasangan patok sementara sebelum pemasangan oleh BPN, dan prosesnya secara bertahap," terang Edi Mulyono.

Sementara itu, mendapati adanya proses sertifikasi tersebut warga pun tampak antusias dengan adanya hal yang sedang dijajaki DPKPP Kabupaten Bogor.