PORTAL BOGOR, Kota Bogor - Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor yang saat ini berganti nama menjadi Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Diwajibkan membayar Rp 21 Miliar lebih kepada 39 karyawannya.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, saat karyawan menggugat PDJT Kota Bogor.

Dalam amar putusannya majelis hakim PHI Bandung mengabulkan sebagian gugatan 39 karyawan PDJT Kota Bogor dan memerintahkan pihak PDJT Kota Bogor atau Perumda Trans Pakuan Kota Bogor membayar tunai dan seketika seluruh kerugian dengan total 21 miliar rupiah lebih. 

Ketua Tim Kuasa hukum 39 karyawan PDJT Kota Bogor Roy Sianipar, S.H.,M.H mengapresiasi atas keputusan yang dibacakan majelis hakim PHI Bandung tersebut.

"Kami mengapresiasi atas putusan majelis hakim PHI Bandung, yang telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Dan tentu kami bersyukur putusan ini senafas dengan gugatan dan pembuktian yang telah kami persiapkan semaksimal mungkin selama 13 bulan perjuangan kami," kata Roy Sianipar.

Lebih lanjut Roy Sianipar mengatakan, putusan majelis hakim PHI Bandung ini, menurutnya sudah memenuhi rasa keadilan karena pertimbangan majelis didasarkan pada argumentasi hukum yang sangat kuat dan logis.

"Kemenangan di PHI Bandung ini, kami persembahkan untuk seluruh karyawan berikut keluarga masing masing yang kurang lebih 7 tahun menuntut hak - haknya namun tidak pernah mendapatkan hasil apapun," ujar Roy Sianipar. 

Roy Sianipar mengatakan, Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dan Pemkot Bogor memiliki waktu 14 hari untuk berpikir atas putusan majelis hakim PHI Bandung.

"Perumda Trans Pakuan dan Pemkot Bogor memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan, akan menerima atau banding. Dan kami menunggu sikap mereka. Intinya, kami siap meladeni langkah hukum pihak tergugat," katanya.