PORTAL BOGOR, Cibinong - Kasus suap auditor BPK Jabar di Kabupaten Bogor hingga mengakibatkan Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Adam Maulana, Ihsan Ayatullah dan Rizki divonis bersalah telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai LIMBO hanya melakukan tebang pilih dalam pemberantasan kasus dugaan korupsi tersebut.

Pasalnya, KPK hanya menargetkan Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah,Rizki dan auditor BPK Jabar sebagai tersangka hingga akhirnya divonis bersalah.

Sedangkan para penyuplai uang untuk menyuap auditor BPK Jabar tersebut, hingga saat ini hanya menjadi saksi saat persidangan berlangsung di Bandung.

Padahal, tanpa adanya suplai uang tersebut, tidak mungkin terjadi peristiwa suap auditor BPK hingga ditangkap KPK.

"Kita akan mengadakan aksi di KPK pada Jum'at 12 Mei ini, menuntut agar mereka yang menyuplai uang untuk suap auditor BPK Jabar juga ditingkatkan statusnya, dari saksi menjadi tersangka," kata Ketua LIMBO, Dede Jujun kepada PortalBogor.com

Lebih lanjut Dede Jujun mengatakan, aksi yang akan digelar LIMBO ini untuk menegaskan, bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakkan hukum di Bumi Tegar Beriman.

"Untuk Auditor BPK Jabar dan Ade Yasin Cs sudah selesai proses hukumnya. Sekarang yang dinanti oleh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bogor adalah status dari para penyuplai uang suap tersebut, apakah berakhir hanya jadi saksi atau bisa ditingkatkan jadi tersangka juga," jelas Dede Jujun.

Dede Jujun mengatakan, jika para penyuplai uang tersebut hanya dijadikan saksi saja, maka itu tidak akan menjadikan efek jera.