PORTAL BOGOR, Cibinong - Pada Kamis, 15 Juni 2023 esok Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan uji materi atau judical review dengan nomor perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem Pemilu.

Gugatan tersebut bermula dari salah seorang Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demas Brian Wicaksono terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

Dalam gugatanya, Demas Brian serta koleganya merasa keberatan dengan sistem pemilihan anggota legislatif yang dilakukan secara proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Gugatan ini menjadi sorotan publik, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Denny Indrayana memprediksikan lima bocoran putusan MK, yang akan diputusukan pada 15 Juni mendatang.

Dikutip dari akun twitter pribadi Denny Indrayana @dennyindrayana mengunggah sebuah rilis yang memprediksikan lima bocoran putusan MK terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Berikut adalah rilis saya atas kemungkinan putusan di MK terkait sistem pileg pada kamis lusa," kata Denny dalam cuitannya di Akun Twitternya, Selasa,(13/06/2023).

Adapun lima bocoran tersebut diunggah oleh Denny dengan kop surat resmi bertuliskan Integrity (Indrayana Center For Goverment, Constitution, And Society) dengan judul 'Lima "Bocoran" Putusan, dan Mengawal Keadilan di MK'.

1. Tidak dapat diterima, karena pemohon tidak punya legal standing. Artinya, sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan.

2. Menolak seluruhnya, karena pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Artinya, sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan.