PORTALBOGOR.COM, Cibinong - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar menemukan transaksi keuangan yang aneh pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Transaksi aneh yang didapatkan BPK Jabar terkait dengan pengelolaan dana BOS untuk tahun anggaran 2021.

Transaksi aneh tersebut nilainya cukup besar, sekitar Rp 3,5 miliar.

Dalam LHP BPK RI Perwakilan Jabar, diterangkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menganggarkan dana BOS sebesar Rp 597,1 miliar.

Namun dalam realisasi atau penyerapan anggaran pada dana BOS tersebut, ternyata melebihi dari dana yang dianggarkan sebelumnya.

Pada tahun anggaran 2021 tersebut, dana BOS yang terealisasi atau terserap sebesar Rp 600,6 miliar.

Hal itu berarti, ada terdapat realisasi belanja dana BOS yang melebihi anggaran sebesar Rp 3,5 miliar.

Dari data yang diungkapkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Jabar tersebut, ada beberapa jenis belanja dana BOS, yakni Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal.

Pada jenis transaksi Belanja Pegawai, dianggarkan sebesar Rp 266,408 miliar dan terealisasi atau terserap sebesar Rp 266,801miliar. Hal ini berarti ada kelebihan realisasi sebesar Rp 393,8 juta.