PORTAL BOGOR, Cijeruk - Mediasi antara petani penggarap lahan PT BSS yang diwakili Yusuf Bachtiar dan Burhani dengan PT Cahaya Surga Abadi (PT CSA) oleh BPN Kabupaten Bogor, Selasa (15/8/2023) tidak menghasilkan kata sepakat.
Hal tersebut karena pihak petani penggarap hanya melayangkan selembar surat kepada PT CSA tanpa dilengkapi dengan data-data petani penggarap, luas lahan garapan dan surat garapannya.
Tidak hanya itu, dalam selembar surat tuntutan dari petani penggarap tersebut, mereka menuntut uang sebesar Rp 17,5 miliar sebagai uang kerohiman dari PT CSA.
Pihak petani penggarap yang diwakili Burhani dan Yusuf Bachtiar tersebut mengklaim telah menggarap lahan seluas sekitar 35 hektare dan meminta kerohiman sebesar Rp 50 ribu per meter, sehingga ditotal Rp 17,5 miliar.
Uang kerohiman sebesar Rp 17,5 miliar tentu saja bukan angka kecil dan tidak bisa diakomodir begitu saja.