PORTAL BOGOR, Cibinong - Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dinilai tidak diindahkan oleh Bupati dan pejabatnya diwilayah Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Hal itu disampaikan oleh lembaga kajian dan analisis kebijakan publik atau Formatik dalam keterangan resminya pada, Senin (13/11/2023).

Surat Edaran Mendagri yang ditandatangani oleh Tito Karnavian dengan nomor 700/1705/SJ tersebut berisi tentang Penguatan dan Pengawasan Dana Desa, tertanggal pada 21 Februari 2020, Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

"Kami kira surat edaran dari kemendagri tersebut sangat jelas intruksi dan perintahnya, terkhusus surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia," kata Yogi mewakili Formatik dalam keterangannya.

Memperhatikan Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah, dimana Bupati atau Wali Kota diamanatkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa.

"Dalam surat edaran tersebut, pak Jokowi selaku Presiden mengamanatkan dan sekaligus memerintahkan agar pengelolaan dan penggunaan Dana Desa pada tahun 2020 lebih mengedepankan transparansi dan nilai-nilai akuntabilitas," sambungnya.

Menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tersebut, lembaga kajian dan analisis kebijakan publik yang tergabung dalam Formatik, menilai adanya indikasi perilaku abai yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.

Formatik menilai, bahwa Bupati dan para pejabat terkait tidak sepenuhnya melaksanakan Surat Edaran tersebut. Melihat banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Desa.

"Kalaupun memang bupati dan bawahannya melaksanakan dengan benar surat edaran tersebut, tidak mungkin tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat desa banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor," kata pria yang akrab disapa Mas Gie tersebut.