PORTAL BOGOR, Cibungbulang - Satu dekade lebih keberadaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor berjalan.
Namun, sepanjang perjalanan itu masih terdapat point-point perjanjian antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang masih belum terealisasikan.
Padahal, point-point yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut menjadi syarat yang dapat dikatakan wajib atas berdirinya TPAS Galuga tersebut.
Dikatakan pada sektor kesehatan, bab kedua pasal 8 ayat 1 (satu) mengatakan bahwa pihak pertama yakni Pemkab Bogor harus memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat Desa Galuga, Desa Dukuh, dan Desa Cijujung.
Seperti mana dilansir dalam surat Perjanjian Kerja Sama Nomor119/132/ PKS / KS / XI 2016 dan Nomor 658.1/Perj.107 DKP / 2016.
Point tentang kesehatan itu direalisasikan dengan menyediakan lahan dan pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) serta tenaga medis di sekitar TPAS Galuga.
Usut punya usut, proses realisasi salah satu point perjanjian terkait kesehatan tersebut sudah masuk proses lelang pembangunan.
Hal itu diutarakan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom pada 26 Juni 2024 kemarin saat dijumpai pada suatu moment.
"Terkait itu informasi terkahir kalau tidak salah sudah masuk proses lelang," ungkap Aan Triana Al Muharom.