PORTALJABAR, Cibinong - Untuk mengamankan agar proyek e-katalog Di Dinas pendidikan kabupaten Bogor tetap aman dan tidak menjadi incaran KPK, pejabat Disdik Kabupaten Bogor menggelontorkan uang ratusan juta rupiah.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan keempat dugaan pemerasan oleh oknum KPK gadungan YS, Senin (9/12/2024) di Pengadilan Negeri Cibinong.

Dalam sidang keempat tersebut, saksi Yanto Pradipta mengatakan, pada bulan Januari 2023, pihaknya menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada YS, dengan tujuan agar pengaduan masyarakat (Dumas) di KPK tidak ditindaklanjuti.

Pejabat Disdik Kabupaten Bogor tersebut mengaku, uang tersebut merupakan uang patungan antara dirinya dengan Kabid Sarpras saat itu, Desirwan.

"Itu uang patungan saya dengan pak Kabid Desirwan. Saya kalau nggak salah Rp 130 juta dan pak Desirwan Rp 170 juta," kata Yanto Pradipta.

Lebih lanjut Yanto Pradipta mengatakan, ada tiga kali penyerahan uang kepada terdakwa YS, dengan total Rp 650 juta.

"Kemudian untuk THR teman-teman Kuningan sebanyak Rp 50 juta. Itu juga dana patungan kita," jelas Yanto Pradipta.

Sedangkan untuk penyerahan uang yang ketiga sebesar Rp 300 juta dilakukan di Rest Area Gunung Putri di depan.

"Untuk yang ketiga itu juga uang patungan saya, pak Jayadi dan pak Warman. Totalnya Rp 300 juta, diserahkan di Rest Area Gunung Putri," jelas Yanto Pradipta.