PORTALBOGOR.COM, BOGOR - Anggota DPRD Kabupaten Bogor yaitu Aan Triana Al Muharom sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RT RW) di 3 Kecamatan berbeda pada Jumat, 08 Desember 2023.
Sosialisasi Perda tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah yang diselenggarakan di sejumlah wilayah itu berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Cigudeg dan Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin pada Kamis 07, Desember 2023.
Kemudian agenda sosialisasi Perda dilanjutkan di Desa Sadeng, Kecamatan Lewisadeng pada Jumat, 08 Desember 2023.
Aan Triana Al Muharom mengungkap bahwa sosialisasi tersebut merupakan amanah selau anggota DPRD yang diembankan kepadanya.
"Alhamdulillah, kebetulan kita diberikan tanggung jawab oleh DPRD untuk mensosialisasikan tentang Perda yang sudah ada. Dan pada kesempatan ini kita sosialisasikan Perda terkait dengan RT RW," ungkap politisi muda dari Fraksi Partai Golkar ke awak media portalbogor.com pada Selasa (05/12).

Adapun tentang Perda RT RW, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom mengungkapkan bahwa rancangan Perda tersebut berbicara tentang Kabupaten Bogor 20 tahun kedepan.
"Perda RT RW ini adalah rancangan wilayah untuk 20 tahun kedepan, Kabupaten Bogor mau (menjadi) seperti apa. Bicara (Kabupaten Bogor wilayah) barat hari ini kan nomenklaturnya sudah terbagi-bagai, ada pertanian, ada perkebunan, ada industri, dan perumahan," ujar Aan Triana Al Muharom.
"Dan (Perda) itu ada yang dirubah, ada yang masih sama dengan eksisting yang ada, dan tergantung kebutuhan suatu wilayah. Dan (Perda) itu, berlaku untuk seluruh Kabupaten Bogor," lanjut Aan menerangkan.
Sementara itu, kabar gembira datang bagi para RT (Rukun) maupun RW (Rukun Warga) diseluruh Kabupaten Bogor.
