PORTAL BOGOR, Cibinong - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisioner KPU Kabupaten Bogor tanggapi soal pencalonan Rike Iskandar alias Akew sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, dan juga calon anggota legislatif dapil Jabar V Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah mengatakan, berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang yang harus mundur apabila merupakan kepala daerah, kepala desa, karyawan BUMN, BUMD yang sumber gajinya berasal  dari APBD maupun APBN.

“Sekarang yang bersangkutan adalah calon-calon baru. Itu posisi saya soal persyaratan caleg,” kata Irfan Firmansyah saat dihubungi wartawan, Rabu (7/12/23).

Irfan menjelaskan, jika ada aturan di KONI Kabupaten Bogor yang tidak memperbolehkan Bacaleg mendaftar sebagai calon Ketum KONI, menurutnya itu soal lain.

“Kecuali ada aturan di KONI, mungkin itu soal lain. lebih baik coba konfirmasi KPU Kabupaten Bogor, supaya lebih jelas apakah Bacaleg juga bisa menjadi Ketum KONI Kabupaten Bogor atau tidak,” terangnya.

Secara terpisah, Herri Setiawan, Komisioner KPU Kabupaten Bogor menyatakan, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, legislator pengelola APBN atau APBD di lembaga lain yang diatur dalam PMK Nomor 219 Tahun 2016 dikembalikan kepada lembaga yang mengaturnya.

"Dengan kata lain, jika aturan KONI mensyaratkan ada pengecualian saat menjadi caleg, maka KPU akan mengikuti aturan KONI," katanya.

Sementara itu, Rike Iskandar ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menuturkan bahwa dirinya masih dalam proses tahapan menjadi calom ketum.

“Secara calon ketua umum KONI belum, masih proses TPP, belum resmi ditetapkan," imbuhnya.