PORTALJABAR, Cibinong – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP KEP–KSPI Kabupaten Bogor mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang terjadi di PT Argha Karya Prima Industry Tbk kepada DPRD Kabupaten Bogor. 

Audiensi DPC FSP KEP - KSPI dengan DPRD Kabupaten Bogor dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Ketua DPC FSP KEP–KSPI Kabupaten Bogor, Mujimin, mengatakan pihaknya meminta DPRD Kabupaten Bogor memfasilitasi pertemuan dengan manajemen perusahaan melalui Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor.

“Kami datang untuk meminta DPRD Kabupaten Bogor memfasilitasi audiensi dengan Komisi IV agar persoalan PHK ini dapat dibahas secara terbuka dan objektif serta direksi perusahaan bisa dihadirkan,” ujar Mujimin, Jumat (27/2/2026).

Menurut Mujimin, peristiwa bermula pada 10 Februari 2026 saat pekerja asisten operator yang selesai menjalani shift malam dipanggil dan dikumpulkan oleh manajemen perusahaan. 

Dalam pertemuan tersebut, pekerja disebut menerima pemberitahuan rencana PHK dan tawaran untuk kembali bekerja melalui perusahaan alih daya (outsourcing).

"Pekerja diminta menandatangani surat kesediaan PHK dengan kompensasi dua kali pesangon, PMTK, serta UPH sebesar 15 persen. Selain itu, diserahkan pula perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dari perusahaan outsourcing," kata Mujimin.

Mujimin menilai, proses tersebut tidak sesuai prosedur. Surat pemberitahuan PHK diberikan tanpa ruang tanggapan dari pekerja. 

Bahkan, pekerja yang menolak menandatangani surat PHK diminta keluar ruangan dan pulang.