Warga Resah Akibat Pembakaran Sampah Liar di Jasinga

Warga Resah Akibat Pembakaran Sampah Liar di Jasinga

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, JASINGA - Ada kejadian yang baru-baru ini memicu keresahan disalah satu sudut Kabupaten Bogor. Di Desa Jasinga, Kec. Jasinga, tepatnya di area Kebon Panas, tumpukan sampah yang dibakar telah menimbulkan kekhawatiran serius dikalangan warga dan pengendara yang melintas didekat lokasi tersebut. 

Akibat pembakaran sampah sembarangan itu, bukan hanya karena baunya yang menyengat, tetapi juga akibat dampak berbahaya dari pembakaran sampah itu sendiri menjadi perhatian yang serius.

Seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kegelisahannya kepada awak media portalbogor.com pada Rabu (25/9).

"Saya heran, kok ada bau menyengat sekali, ternyata sampah di Kebon Panas sedang dibakar," katanya. 

Masyarakat sekitar mungkin tidak menyadari, tetapi setiap pembakaran sampah mengandung polusi udara yang berbahaya. Pembakaran sampah ini tidak hanya menjadi gangguan sementara. Dibalik asap kelabu, ada ancaman yang lebih besar.

Beberapa alasan utama mengapa pembakaran sampah harus dihindari, diantaranya:

1. Polusi udara yang Merusak Lingkungan

Asap pembakaran sampah itu membawa zat-zat berbahaya, seperti karbon monoksida, benzena, dan formaldehida yang mencemari udara, membuat lingkungan setempat terpapar risiko serius.

2. Abu beracun yang tersisa

Abu yang tersisa setelah pembakaran juga berbahaya. Zat beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen yang tersisa di abu tersebut dapat meresap kedalam tanah atau terbawa angin, mengancam kesehatan dan lingkungan jangka panjang.

3. Resiko Kesehatan yang Serius

Dampak kesehatan dari pembakaran ini nyata dan tidak bisa dianggap remeh. Asapnya bisa memicu berbagai penyakit pernapasan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yang terutama berbahaya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan orang tua. Bayangkan saja, menghirup udara yang sudah tercemar setiap hari, apa yang bisa terjadi pada paru-paru kita?

4. Pembakaran Sampah: Sebuah Pelanggaran Hukum

Selain itu, yang lebih mengkhawatirkan lagi bahwa tindakan pembakaran sampah ini sebenarnya melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pembakaran sampah secara sembarangan bisa berujung pada sanksi hukum. 

Warga yang melakukannya dapat dijatuhi hukuman, baik berupa denda maupun penjara, tergantung pada beratnya pelanggaran. Pemerintah setempat kini diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menindak pelanggar ini, baik melalui penegakan hukum maupun edukasi kepada masyarakat.

Masalah ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi soal kesadaran kita semua akan pentingnya menjaga lingkungan. Warga diharapkan lebih bijak dalam mengelola sampah. 

Sampah seharusnya diolah, bukan dibakar. Mari kita semua mulai bergerak untuk menjaga lingkungan, demi masa depan yang lebih sehat dan aman bagi generasi mendatang.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren