Warga Gruduk Kantor Kecamatan Cigudeg, Tuntut Pemdes Untuk Laksanakan Komitmen Musdes
PORTALBOGOR.COM, CIGUDEG - Belasan warga Desa Banyuresmi, kembali mendatangi Kantor Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 24 November 2023.
Kedatangan belasan warga Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg tidak lain adalah untuk menagih janji atas keluhan mereka kepada Kepala Desa (Kades).
Adapun janji yang dimaksud prihal pertanggungjawaban Kades Banyuresmi yang dinilai belasan warga tersebut telah mangkir dari kesepakatan dari musyawarah yang telah dilakukan pada Kamis, 13 Juli 2023 lalu.
"Tidak demo besar-besaran, hanya sekitar 13 orang yang datang ke Kantor Kecamatan Cigudeg untuk menagih janji yang tempo hari sudah disepakati," ungkap salah satu warga yang ikut hadir yakni Upen selaku RW Desa Banyuresmi kepada awak media portalbogor.com pada Jumat (24/11).
"Tuntutan kita masih sama yaitu menuntut Kades agar menyelesaikan pembangunan, kemudian (pekerjanya) yang harus berdomisili (dari) di Desa Banyuresmi, dan aktif di Kantor Desa," jelasnya saat dikonfirmasi awak media.
Diketahui sebelumnya, pada Kamis 13 Juli 2023 lalu, puluhan warga Desa Banyuresmi yang mewakili berbagai unsur kalangan mendatangi Kantor Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kedatangan puluhan warga Desa Banyuresmi ke Kantor Kecamatan Cigudeg tidak lain adalah untuk menindaklanjuti keluhan mereka yang mencuat pada Musdesus di Kantor Desa beberapa hari sebelumnya.
Dimana menurut salah satu perwakilan RT Desa Banyuresmi, yakni Wahid selaku Ketua RT 01 RW 03 Kampung Citampuan menyampaikan bahwa pihaknya menanti kepastian atas apa yang telah diusulkan.
"Semuanya sudah jelas, jadi kami hari ini menyampaikan keluhannya dan meminta kepastian, karena untuk apalagi dipertahankan Kepala Desa Banyuresmi tersebut," ungkap Wahid.
Terkait keluhan masyarakat tersebut, Sekretaris Kecamatan Cigudeg Supratman menyebut bahwa pihaknya hanya dapat memfasilitasi atas keluhan atau aspirasi masyarakat.
"Tadi perwakilan RT, RW, dan Kepala Dusun datang untuk menindaklanjuti perjanjian dan pernyataan Kades Dena. Mereka merasa seperti "anak ayam" yang tidak punya induknya," ujar Supratman.
"Kami sudah menegur, (juga) sudah punya pernyataan dari Dena, tapi kembali lagi kan kepada diri Kades tersebut. Mau membangun atau melaksanakan tugas dan tanggungjawab kinerjanya itu kan kembali lagi pada dirinya," katanya.
Supratman menyebut bahwa pihaknya telah melakukan kewajiban sebagaimana prosedur, yakni pembinaan hingga terguran. Namun Pemerintah Kecamatan tidak dapat mengabulkan tuntutan masyarakat untuk mencopot jabatan Kades, karena mekanisme tersebut tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
"Pembinaan kami, teguran kami sudah sering dilakukan," kata Sekcam.
"Tuntutan mereka kepada Kades Dena Suryani yakni, jika sudah tidak dapat melaksanakan ya mundur," ucapnya.
"Dan itu kan hak-hak masyarakat, tinggal kembali lagi kepada musyawarah masyarakat, karena yang bisa menyelesaikan masalah itu adalah masyarakat Desa Banyuresmi," tuturnya.
"Kami hanya memfasilitasi dan pembinaan dan evaluasi kegiatan, kalau menentukan mundur dan tidaknya (itu) tidak bisa karena ada regulasi Perbup Nomor 66 tahun 2020, yang mana Pemerintah Desa itu punya mekanisme sendiri," ungkap Sekretaris Kecamatan Cigudeg Supratman.***
(Dede Surya)