Waduh, Cuma 170 Dari 833 Bacaleg Kota Bogor Dinyatakan Memenuhi Syarat
PORTAL SIBER, Kota Bogor - KPU Kota Bogor menyatakan ratusan Bacaleg dari 17 partai politik belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk proses pencalegan.
Dari 833 Bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai politik kepada KPU Kota Bogor, hanya 170 Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat. Sedangkan ratusan lainnya, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.
Sejak dibukanya pendaftaran Bacaleg hingga penutupan, KPU Kota Bogor telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas Bacaleg yang akan menjadi kontestan pemilihan legislatif Pemilu 2024 pada tingkat DPRD kota Bogor.
Dalam pendaftaran yang berlangsung 1-14 mei 2023 yang lalu, KPU Kota Bogor sudah menerima 833 bacaleg dari 17 Partai Politik.
Ketua KPU Kota Bogor Samsudin menjelaskan proses vermin dilakukan dengan melihat semua persyaratan yang harus dilengkapi untuk melaju menjadi Bacaleg.
Pada masa verifikasi administrasi, ujar Samsudin, pihaknya juga menggandeng sejumlah instansi seperti Kepolisian, dinas pendidikan, disdukcapil, Ikatan Dokter Indonesia, Pengadilan Negeri, kemenag, dan psikolog untuk melihat semua keabsahan dokumen dari Bacaleg.
Kemudian KPU Kota Bogor juga menggelar rapat pleno pada tanggal 23 Juni 2023 Untuk menentukan siapa Bacaleg yang sudah memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).
Dari hasil rapat pleno tersebut, KPU Kota Bogor sudah menetapkan 170 bacaleg dengan status Memenuhi Syarat, sementara 633 Bacaleg lainnya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat.
Samsudin mengatakan, semua Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat masih ditunggu untuk bisa melengkapi atau mengganti berkas paling lambat tanggal 9 Juli 2023.
Proses perbaikannya sendiri dilakukan oleh partai politik yang bersangkutan, bukan dilakukan Bacaleg yang datang langsung ke kantor KPU Kota Bogor.
Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada perbaikan, maka Bacaleg tersebut dianggap tidak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Selain itu, dalam masa perbaikan ini, partai politik masih memungkinkan untuk mengganti Bacaleg, memindahkan Bacaleg antar daerah pemilihan, dan melakukan perubahan nomor urut Bacaleg, dengan syarat mendapat persetujuan dalam bentuk SK dari DPP partai politiknya. (Unuy)