Usai Sosialisasi Sertifikasi HGB Huntap di Desa Sukaraksa, Kini DPKPP Dan BPN Ukur Lahan
PORTALBOGOR.COM, CIGUDEG - Pasca Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor datang sosialisasikan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga penghuni Hunian Tetap (Huntap) di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Kini, DPKPP kembali datang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor guna melakukan ploting pengukuran lahan untuk surat HGB Huntap yang akan diberikan kepada para penerima manfaat Huntap di Desa Sukaraksa.
Hal itu disampaikan oleh Staf Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor yakni Edy Mulyono yang datang langsung memimpin proses pengukuran lahan tersebut kepada para penerima relokasi Huntap.
"Iya, hari ini kita datang bersama beberapa tim yakni bidang perumahan, bidang pertanahan, dan tim BPN Kabupaten Bogor," ujar Edy Mulyono kepada awak media portalbogor.com pada Selasa, 31 Oktober 2023.
"Dimana hari ini kita melakukan pengukuran lahan guna berjalannya proses sertifikasi HGB Huntap yang akan diberikan kepada masing-masing penghuni," terangnya.
Disamping itu, proses pengukuran lahan yang dilakukan DPKPP bersama BPN Kabupaten Bogor didampingi Kasi Kesra Desa Sukaraksa yang disambut antusias oleh warga setempat.
Sebelumnya, sosialisasi proses sertifikasi HGB tersebut telah dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor yakni Iin Kamaluddin pada Rabu (26 /10) yang lalu.
Iin Kamaluddin menyampaikan bahwa hasil dari proses sertifikasi tersebut nantinya warga masyarakat yang menghuni Huntap akan mendapatkan surat HGB diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemda Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah hari ini kita dapat mensosialisasikan proses sertifikasi HGU untuk warga masyarakat yang menghuni Huntap di Kampung Cigoong RtT01 RW 11 Desa Sukaraksa," ungkap Kabid PPK DPKPP Kabupaten Bogor.
"Dan status tanah bukan lagi atas nama PTPN, melainkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemda Kabupaten Bogor berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 136/HPL/KEM-ATR/BPN/2023 tentang pemberian hak pengelolaan," jelas Iin Kamaluddin.
Di tempat yang sama, Staf DPKPP Kabupaten Bogor yaitu Edy Mulyono menambahkan bahwa proses tersebut dilakukan secara bertahap.
Diketahui sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mengukur langsung ke lokasi Huntap Sukaraksa, warga sudah mengerti dan memahami.
"Pemasangan patok sementara sebelum pemasangan oleh BPN, dan prosesnya secara bertahap," terangnya.
Sementara itu, mendapati adanya proses sertifikasi tersebut warga pun tampak antusias dengan adanya hal yang sedang dijajaki DPKPP Kabupaten Bogor.
Pasalnya, keberadaan mereka ditempat relokasi Huntap telah mendapatkan kepastian secara hukum yakni dengan akan diberikannya surat HGB diatas lahan HPL milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah kalau nanti kami diberikan sertifikat atau surat yang resmi untuk mendiami Huntap ini." ungkap Santi seraya dibenarkan warga lainnya.
Sebagian informasi tambahan yang perlu diketahui bahwa berdirinya Huntap bagi warga masyarakat (terdampak banjir bandang awal tahun 2020 lalu) berada diatas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor dengan status tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Hal tersebut berdasarkan SK Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Nomor: 136/HPL/KEM-ATR/BPN/2023 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Bogor Atas Tanah Terletak di Wilayah Kabupaten Bogor.
Dengan demikian, setiap warga masyarakat yang hendak mendirikan bangun mandiri diarea Huntap nantinya harus memiliki izin dari Pemda Kabupaten Bogor.***
(Dede Surya)