Sosialisasi JKN, BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Janji Berikan Kemudahan Layanan Setiap Hari

Sosialisasi JKN, BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Janji Berikan Kemudahan Layanan Setiap Hari

Smallest Font
Largest Font

PORTAL BOGOR, Cibinong - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor kembali menggelar sosialisai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bertempat di Waroeng Up2Date, jalan raya Pemda Cibinong, Selasa, 30 Mei 2023 menjelaskan kepada sejumlah Awak Media di Bogor tentang Program JKN tersebut.

Sebut saja, Ichwansyah Gani selaku Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cibinong yang baru menjabat, menyampaikan beberapa kemudahan bagi peserta JKN untuk mendapatkan fasilitas kesehatan.

Dimana, kemudahan untuk mengakses layanan kesehatan saat ini, para peserta JKN dapat menggunakan nomor induk kependudukan atau kartu tanda penduduk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit," terangnya.

Iwan juga menambahkan, sebagai sosialisasi kepada masyarakat peserta JKN-KIS, kantor BPJS Kesehatan Cabang Cibinong menginformasikan kepada masyarakat luas secara khususnya, terkait manajemen nama (FKRTL) beserta jajaran mendukung transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN dengan menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan.

Serta, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, dan memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan.

"Ini adalah isi janji layanan JKN antara BPJS Kesehatan dengan seluruh pihak rumah sakit yang telah bekerjasama. Karena kita sudah meminta rumah sakit sudah mencantumkan janji layanan tersebut," tegasnya.

Adapun, lanjut Iwan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), maupun membelikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat di rumah sakit rawat inap tertentu, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

"Kalau ada perlakuan diskriminatif, segera laporkan ke saluran komunikasi BPJS Kesehatan, bisa juga kekantor cabang langsung, mobile JKN, bisa juga melalui website maupun call center," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menghimbau kepada seluruh Rumah Sakit yang sudah bermitra dengan BPJS agar tidak mempersulit peserta JKN dalam mendapatkan fasilitas kesehatan.

Jika hal demikan terjadi, BPJS Kesehatan Cabang Cibinong akan memberikan surat teguran dan akan meninjau kembali perjanjian kersama dengan Rumah Sakit tersebut.

"Jadi intinya kita memberikan saluran buat peserta JKN untuk mengadukan masalah itu, karena janji kita di manajemen pelayanan yang mudah cepat dan setara. Dan apabila ada aduan ini secara berulang terkait rumah sakit yang mempersulit peserta JKN kami akan memberikan surat teguran, jika perlu kita meninjau kembali kerjasama yang sudah ada," tutup Iwan. (***)

Editors Team
Daisy Floren