Soal Temuan Transaksi Aneh Dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Ini Kata Aktivis GEMPAR
PORTAL BOGOR, Cibinong - Hasil audit LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya transaksi aneh pada penyerapan Dana BOS tahun anggaran 2021.
Dalam LHP BPK Perwakilan Jabar tersebut, disebutkan jika ada transaksi aneh sebesar Rp 3,5 miliar.
Transaksi aneh ini terjadi karena penyerapan Dana BOS lebih besar dari dana yang dianggarkan oleh pemerintah.
Ada kelebihan penyerapan Dana BOS sebesar Rp 3,5 miliar yang entah dari mana asal dana tersebut.
Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR), Putra Nur Pratama pun menyoroti adanya kelebihan penyerapan Dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor seperti yang diungkap oleh BPK Perwakilan Jabar tersebut.
Menurut Putra Nur Pratama, baru kali ini terjadi sebuah kegiatan yang dibiayai oleh uang rakyat, ternyata penyerapannya melebihi dari dana yang dianggarkan oleh pemerintah.
Padahal biasanya, penyerapan dana sebuah kegiatan selalu lebih kecil dari dana yang sudah dianggarkan. Hal ini tentu saja menjadi pertanyaan, dari mana asal dana tersebut.
"Biasanya, penyerapan anggaran itu lebih rendah dari yang sudah dianggarkan. Kalau yang terjadi pada pengelolaan Dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kok lebih tinggi. Ini asal dananya dari mana? Apakah menggunakan dana pribadi para pengelola Dana BOS? Atau dana dari mana?" kata Putra Nur Pratama.
Lebih lanjut Putra Nur Pratama mengatakan, pengelola atau manajer Dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan kelebihan penyerapan anggaran tersebut.
"Manajer Dana BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harus memberikan penjelasan terkait dengan asal muasal dana kelebihan itu. Dan itu jumlahnya tidak kecil, ada mencapai Rp 3,5 miliar," tandas Putra Nur Pratama.
Sebelumnya diberitakan, dalam LHP BPK RI Perwakilan Jabar, diterangkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menganggarkan dana BOS sebesar Rp 597,1 miliar.
Namun dalam realisasi atau penyerapan anggaran pada dana BOS tersebut, ternyata melebihi dari dana yang dianggarkan sebelumnya.
Pada tahun anggaran 2021 tersebut, dana BOS yang terealisasi atau terserap sebesar Rp 600,6 miliar.
Hal itu berarti, terdapat realisasi belanja dana BOS yang melebihi anggaran sebesar Rp 3,5 miliar.
Dari data yang diungkapkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Jabar tersebut, ada beberapa jenis belanja dana BOS, yakni Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal.
Pada jenis transaksi Belanja Pegawai, dianggarkan sebesar Rp 266,408 milyar dan terealisasi atau terserap sebesar Rp 266,801 milyar. Hal ini berarti ada kelebihan realisasi sebesar Rp 393,8 juta.
Kemudian pada jenis transaksi Belanja Barang dan Jasa dianggarkan sebesar Rp 221,594 milyar kemudian terserap atau terealisasi sebesar Rp 222,779 milyar. Hal ini berarti ada kelebihan penyerapan atau realisasi sebesar Rp 1,185 milyar
Demikian pula pada jenis transaksi Belanja Modal, yang dianggarkan sebesar Rp 109,105 milyar, yang terealisasi sebesar Rp 110,988 milyar. Hal ini berarti ada kelebihan realisasi sebesar Rp 1,882 milyar. (Ken)