Sepakati Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Yogi Prasetio: DPR Tidak Pro Rakyat!
PORTAL BOGOR, Jakarta - Baru-baru ini mencuat kembali isu disahkannya masa perpanjangan Kepala Desa menjadi 9 tahun.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan perubahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan perubahan pada periodisasi yaitu dari maksimal tiga kali masa jabatan menjadi maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Dalam siaran persnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan Kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.
"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya dalam siaran persnya pada Jumat, (23/6/2023).
Menyikapi persoalan tersebut, Mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Yogi Prasetio menyampaikan rasa kecewanya dengan menganggap bahwa DPR tidak pro terhadap rakyat.
"Kalau memang betul, jelas sekali DPR tidak pro terhadap rakyat," tukas Yogi pada Minggu, (25/6/2023).
Pria yang akrab disapa Mas Gie itu menilai bahwa jika masa jabatan Kepala Desa ditambah menjadi 9 tahun semakin merusak nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Ia pun beranggapan bahwa semakin meruncingnya konflik horizontal yang terjadi di masyarakat kalangan bawah.
"Demokrasi kita semakin rusak, dan barang pasti konflik di akar rumput semakin meruncing," tambahnya.
Diakhir keterangannya Mas Gie menyampaikan bahwa, banyak Kades-kades diberbagai wilayah tidak bekerja sesuai tugas dan tanggungjawabnya, Mas Gie menekankan kepada Baleg DPR RI untuk kembali membatalkan keputusan tersebut.
"Penambahan masa jabatan justru semakin memperburuk realitas yang ada di bawah, yang di atas kan gak tau kelakuan kades-kades dibawah seperti apa, banyak kades yang kerja nggak sesuai tugas dan tanggungjawabnya, baiknya dibatalkan aja," tegas Yogi Prasetio.