Sempat Masuk Dalam DPO, Pengacara Natalia Rusli Akhirnya Menyerahkan Diri
PORTALBOGOR.COM, Jakarta - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat, pengacara Natalia Rusli alias Natalia, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Natalia Rusli sendiri sempat masuk dalam DPO Polres Jakarta Barat selama empat bulan, yakni sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2022 lalu.
Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (21/3/2023) malam dan langsung ditahan tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Penyidikan dan penahanan terhadap pengacara Natalia Rusli ini pun dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
“Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Andri Kurniawan, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri pada Selasa (21/3/2023) malam.
“Jadi benar bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri, bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO, tapi dia datang menyerahkan diri,” ujar Kompol Andri Kurniawan.
“Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke Polres. Kemudian langsung diterima oleh penyidik,” sambung Kompol Andri Kurniawan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakbar sempat menerbitkan surat DPO terhadap pengacara Natalia Rusli alias Natalia.
Natalia Rusli disebut sebagai tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan. (***)