Sembilan Bulan Jadi DPO Karena Bawa Kabur Uang Dana Desa, Bendahara Desa Pangaur Diringkus
PORTAL BOGOR, Jasinga - Mantan bendahara Desa Pangaur Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Hilmi yang membawa kabur uang Dana Desa dan BLT, berhasil diringkus polisi.
Hilmi diringkus oleh jajaran Polsek Bojong Polres Purwakarta, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar 9 bulan.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Jasinga, Sandi Praja membenarkan adanya informasi terkait penangkapan terhadap Hilmi oleh jajaran Polres Purwakarta.
"Saudara Hilmi saat ini memang sudah berhasil ditangkap. Menurut informasi dari orang desa, saat ini Hilmi sedang dalam perjalanan ke Bogor," jelas Sandi Praja.
Lebih lanjut Sandi Praja mengatakan, Hilmi menjadi DPO Polsek Jasinga karena dilaporkan membawa kabur uang Dana Desa dan BLT Desa Pangaur.
Hilmi sendiri ditetapkan menjadi DPO sekitar bulan September 2022 atau sudah kabur sekitar 9 bulan.
"Hilmi sudah dinyatakan DPO sekitar bulan September 2022. Dan saat ini kami masih menunggu informasi dari orang desa yang sedang menjemputnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial dan WhatsApp, foto seorang perempuan yang dikabarkan membawa kabur uang Dana Desa dan BLT Desa Pangaur.
Kepala desa setempat bahkan Memberikan sayembara dengan hadiah uang sebesar Rp 10 juta, bagi siapa saja yang bisa menangkap saudara Hilmi tersebut. (***)