Satpol PP Jasinga Dan PKD Se-Kecamatan Jasinga Razia Spanduk Caleg yang Menyalahi Aturan

Satpol PP Jasinga Dan PKD Se-Kecamatan Jasinga Razia Spanduk Caleg yang Menyalahi Aturan

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, JASINGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama PKD se-Kecamatan Jasinga lakukan aksi razia spanduk Calon Legislatif (Caleg) yang menyalahi aturan pada Senin, 6 November 2023.

Gerakan razia oleh Satpol PP Jasinga bersama PKD se-Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor tersebut tidak lain karena menindak spanduk Caleg yang dinilai menyalahi aturan.

Puluhan spanduk para Caleg berhasil diturunkan Satpol PP bersama PKD disejumlah wilayah yakni disepanjang Jalan Nasional maupun Kabupaten.

Usai kegiatan tersebut, Kanit Pol PP Kecamatan Jasinga yakni Suhendi mengatakan bahwa spanduk yang diturunkan hanya sepanduk yang menyalahi aturan lantaran memuat narasi kampanye.

"Yang kita tertibkan adalah alat peraga sosialisasi (APS) pada peserta Pemilu tahun 2024 nanti," ungkap Kanit Pol PP Kecamatan Jasinga kepada awak media portalbogor.com pada Selasa, (07/11/2023). 

Lebih lanjut, Suhendi pun mengungkapkan bahwa spanduk atau banner yang diturunkan ialah spanduk yang memuat nomor urut, simbol atau gambar paku.

"Ya, spanduk atau banner yang menyalahi aturan yaitu yang terdapat didalam spanduknya seperti, coblos nomor urut, simbol atau gambar paku, dan materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," terangnya.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren