Ratusan APK Caleg Langgar Aturan, Taopik Jayadi: Pengawas Pemilu Harus Tegas

Ratusan APK Caleg Langgar Aturan, Taopik Jayadi: Pengawas Pemilu Harus Tegas

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR, LEUWILIANG - Alat Peraga Kempanye atau APK merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanan kempanye partai politik, yang berguna untuk memperkenalkan calon, termasuk di Pemilu 2024.

Namun tidak jarang kasus pelanggaran juga mewarnai sejumlah APK yang dipasang oleh Parpol tersebut disetiap momentum Pemilu.

Taopik Jayadi selaku Aktivis Bogor mengkritisi hal tersebut, dirinya mengkritisi berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang telah dijabarkan mengenai Pemilu yang mengatur larangan pemasangan bahan kampanye dibeberapa tempat umum.

"(Larangan itu diantaranya) ditempat sarana ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik Pemerintah," ungkap Taopik Jayadi aktivis yang berasal dari salah satu Desa Kecamatan LeUwiliang pada Jum'at, 10/ November 2023.

"dan ditiang-tiang listrik maupun pertigan jalan nasional ataupun provinsi dan jalan kabupaten bogor, beserta dijalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, hingga di taman dan pepohonan," ujarnya.

Taopik Jayadi pun menjelaskan dalam Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

"Sehingga jelas larangan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Kampanye tidak mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat, dan menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan," kata pria yang akrab disapa Taopik.

Lebih lanjut, masih kata Taopik yang mengatakan dalam  Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

"Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perbup Nomor 3/2016 tentang tata cara izin penyelenggaraan reklame," terangnya.

Menurutnya, kasus pelanggaran pemasangan APK yang terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor terlihat dari sejumlah poster spanduk, dan banner atau baliho yang terepasang disepanjang jalur hijau dikarenakan tempat pemasanganya tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Terlihat halnya pada sosialisasi terkait aturan pemasangan APK tidak dihiraukan oleh peserta kampanye, bahkan kurangnya ketegasan Bawaslu ataupun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), bersama Satpol PP, PKD se-Kecamatan yang minim pengawasan dan kurang jeli Panitia Kecamatan terhadap pembiaran dalam adanya pelanggaran," cetus Taopik.

Taopik pun menegaskan kepada Pengawas Pemilu agar segera berkordinasi dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.

"Untuk memberikan penegasan penurunan APK dan memberikan sanksi sesuai dengan yang tercantum diperaturan daerah Kabupaten Bogor dan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Jika hal itu ditemukan pelanggaran," pungkas Taopik Jayadi.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren