Proyek BLUD di RSUD Leuwiliang Minim Informasi Publik
PORTAL BOGOR, Leuwiliang - Dalam pelaksanaan Program Penunjang Urusan Daerah Kabupaten Bogor, pada proyek peningkatan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat (BLUD) di RSUD Leuwiliang patut dipertanyakan.
Pasalnya, pada kegiatan pelaksanaan proyek senilai Rp. 630.404.000.00 yang dikerjakan oleh CV. Gunung Pangrango, dan CV. Fadel Putra sebagai konsultan tidak mencantumkan estimasi batas waktu pengerjaan.
Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006), setiap proyek semestinya mencamtumkan estimasi waktu pengerjaan.
Sementara itu, di lokasi kegiatan BLUD yakni, di gerbang pintu masuk RSUD Leuwiliang tidak dapat ditemukan mandor maupun pihak konsultan dan pelaksana proyek.
Padahal, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006), setiap proyek semestinya mencamtumkan estimasi waktu pengerjaan.
"Kalau untuk mandor tidak ada sudah satu minggu ini, katanya sih sedang sakit dari satu minggu yang lalu, kalau untuk pihak konsultan juga saya tidak tahu," ungkap Supri, salah satu pekerja saat dikonfirmasi, pada Jumat, (26/05/2023).
"Untuk awal pengerjaan sekitar dua bulan lebih karena banyak perubahan, untuk waktu selesai kalau tidak salah sih batas waktunya tanggal 3 Juni bulan nanti makanya kita juga dikejar-kejar target," tambah Supri.
Di samping itu, pihak RSUD Leuwiliang, saat dikonfirmasi Wartawan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait tidak adanya hal tersebut.
Begitu pula pihak konsultan maupun kontrak pelaksana pengerjaan proyek belum dapat dikonfirmasi sampai bertia ini di informasikan dan tayangkan. (Dede Surya)