PORTALBOGOR.COM, CICURUG - Pada tahun 1948, Majelis Umum PBB mendeklarasikan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilanjutkan dengan keluarnya resolusi 423 pada tahun 1950 untuk menyerukan kepada seluruh anggota negara PBB termasuk Indonesia guna menetapkan 10 Desember sebagai Hari Hak Asasi Manusia.
Sejak saat itu, setiap tanggal 10 Desember 2023 menjadi hari untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia secara universal.
HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang sejak lahir dan secara kodrat melekat pada diri manusia. Maka hak yang secara fundamental telah melekat pada diri manusia itu, harus dipenuhi oleh setiap orang.
Seperti hak untuk hidup, hak beragama, hak kesetaraan dihadapan hukum, hak kebebasan berpendapat, dan sebagainya agar terus dijaga dan dirawat.
Namun peringatan Hari Hak Asasi Manusia jangan hanya dijadikan sebagai bentuk seremonial saja, tetapi kita refleksi Hari Hak Asasi Manusia sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas nilai-nilai HAM di Indonesia.
Ketika Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Berujung Seremoni Belaka
Di Indonesia Hak Asasi Manusia harus dijunjung tinggi, dilindungi dan dihormati oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat martabat manusia sebagaimana tertera dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Meskipun telah dilindungi tetapi masih terdapat banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang dipicu dari berbagai konflik antar suku, etnis, dan agama serta perseteruan antara masyarakat sipil dan pihak perusahaan terkait sengketa tanah dan lahan juga konflik dari dinamika publik yang tidak puas kepada kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro terhadap rakyat.
Kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, dan kelompok masyarakat lain yang mendapatkan perlakuan represif, penculikan dan pembunuhan oleh aparatur negara dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap publik menjadi sebuah catatan historis kelam untuk Hak Asasi Manusia di Indonesia.