PORTAL BOGOR, Cibinong - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) menemukan defisit anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 lalu.

Terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat bahwa bahwa pada tahun anggaran 2021 Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menganggarkan dana BOS sebesar Rp 597,2 miliar.

Ditemukan oleh auditor BPK Jabar, bahwa penyerapan dana BOS tahun 2021 sebesar Rp 600,6 miliar melebihi anggaran yang sudah ditetapkan. Hal ini 

menandakan jika pengelolaan dana BOS tahun 2021 mengalami defisit atau kekurangan sebesar Rp 3,4 miliar dari anggaran yang telah ditetapkan.

Dari data yang diungkapkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Jabar tersebut, ada beberapa jenis belanja dana BOS, yakni Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal.

Pada jenis transaksi Belanja Pegawai, dianggarkan sebesar Rp 266,408 miliar dan terserap sebesar Rp 266,801miliar. Hal ini berarti ada kekurangan atau defisit anggaran sebesar Rp 393,8 juta.

Kemudian pada jenis transaksi Belanja Barang dan Jasa, dianggarkan sebesar Rp 221,594 miliar, kemudian terserap sebesar Rp 222,779 miliar. Hal ini berarti ada kekurangan anggaran sebesar Rp 1,185 m

Demikian pula pada jenis transaksi Belanja Modal, yang dianggarkan sebesar Rp 109,105 miliar, namun yang terserap sebesar Rp 110,988 miliar. Hal ini berarti ada kekurangan atau defisit anggaran sebesar Rp 1,882 miliar.

Atas temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Jabar mengatakan jika pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2021, belum menyajikan kondisi yang sebenarnya.