PNS Terima Lagi Gaji Pokok dan 7 Tunjangan di November 2023, Lihat Besarannya

PNS Terima Lagi Gaji Pokok dan 7 Tunjangan di November 2023, Lihat Besarannya

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, JAKARTA - November merupakan bulan yang mendatangkan kebahagiaan bagi seluruh Pejabat Negeri Sipil (PNS) karena Pemerintah kembali membayarkan gaji pokok beserta tunjangannya.

Gaji pokok PNS tersebut diatur sebagaimana tertuang dalam PP nomor 15 tahun 2019, sedangkan untuk tunjangannya terdapat pada peraturan lainnya yang terpisah dengan peraturan terkait besaran gaji pokok.

Berikut portalbogor.com sampaikan terkait nominal gaji pokok PNS golongan I sampai IV yang diterima PNS pada bulan November:

1. Gaji PNS Golongan I:

I/a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800;

I/b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900;

I/c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500;

I/d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500;

2. Gaji PNS Golongan II:

II/a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600;

II/b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300;

II/c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000;

II/d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000;

3. Gaji PNS Golongan III:

III/a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400;

III/b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600;

III/c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400;

III/d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000;

4. Gaji PNS Golongan IV:

IV/a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000;

IV/b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500;

IV/c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900;

IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700;

IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Selain gaji pokok diatas, seluruh PNS juga akan menerima 7 jenis tunjangan di bulan November, berikut daftar tunjangannya:

1. Tunjangan Umum

Sebagaimana tertuang dalam Perpres nomor 12 tahun 2006, besarannya adalah sebagai berikut:

a. PNS golongan I mendapatkan Rp175.000;

b. PNS golongan II mendapatkan Rp180.000;

c. PNS golongan III mendapatkan Rp185.000;

d. PNS golongan IV mendapatkan Rp190.000;

2. Tunjangan Istri/suami

Tunjangan istri atau suami tertuang sesuai dengan ketentuan PP nomor 51 tahun 1992, yang memiliki besaran 10 persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan Anak

Untuk tunjangan anak, diatur dalam peraturan yang sama dengan tunjangan istri/suami yaitu memiliki besaran 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, termasuk 1 anak angkat.

4. Tunjangan Pangan (Beras)

Tunjangan Pangan atau beras tertuang pada Kepres Nomor 9 Tahun 1982 Pasal 2, bahwa PNS dan anggota keluarganya berhak atas tunjangan dalam bentuk beras yang diberikan masing-masing sebesar 10 Kg perorang yang dapat diterima dalam bentuk uang maupun beras.

5. Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS diberikan berdasarkan ketentuan 32/PMK.02/2018, PNS golongan I dan II sebesar Rp35.000 perhari, PNS golongan III sebesar Rp37.000 perhari, dan PNS golongan IV sebesar Rp41.000 perhari.

6. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan Jabatan Struktural diberikan hanya kepada PNS yang menduduki jabatan struktural dengan nominal yang sesuai dengan Perpres nomor 26 tahun 2007, yaitu:

a. Eselon I A Rp5.500.000;

b. Eselon I B Rp4.375.000;

c. Eselon II A Rp3.250.000;

d. Eselon II B Rp2.025.000;

e. Eselon III A Rp1.260.000;

f. Eselon III B Rp980.000;

g. Eselon IV A Rp540.000;

h. Eselon IV B Rp490.000.

7. Tunjangan Kinerja

Untuk Tunjangan Kinerja PNS diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing Kementerian atau Lembaga (K/L) dan diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan struktural.

Misalnya tunjangan kinerja PNS dilingkungan Kemensos yang telah ditanda-tangani Presiden Jokowi dalam Perpres nomor 71 tahun 2023.

Tunjangan Kinerja memiliki besaran tertinggi pada kelas jabatan 17 senilai Rp33.240.000, dan yang terendah pada kelas jabatan I sebesar Rp2.531.250.

Itulah informasi terkait gaji pokok dan tunjangan PNS yang akan dicairkan pada bulan November 2023.***

Sumber : PP Nomor 15 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2023

Editors Team
Daisy Floren